Perpustakaan
Universitas Bina Insani merupakan bagian
dari unit kerja yang dimiliki Bina Insani University yang memiliki visi,misi
dan tujuan untuk mendukung visi,misi dari Iinstansi,lembaga atau universitas. Sejak
6 Juni 2000 Bina Insani University berdiri pada awal mulanya dengan nama Akademi
Bina Insani,dan tahun 2006 Yayasan Pendidikan Satya Karsa (YPSK)
menyelenggarakan pendidikan tinggi jenjang Strata satu dan Diploma Tiga bidang Informatika dan Komputer
dengan nama STMIK BINA INSANI. Pada tahun 2019 berubah nama dari STMIK &
Akademi Bina Insani menjadi Universitas Bina Insani. Perpustakaan merupakan
satu bagian dari perkembangan Universitas ituh sendiri dan perpustakaan sendiri
memiliki fungsi pendidikan,penelitian,informasi,rekreasi dan pelestarian
bertujuan untuk mendukung visi dan misi dari Universitas Bina
Insani,perpustakaan Bina Insani University memiliki perpustakaan dengan pola
perpustakaan senteralisasi yakni perpustakaan dipusatkan disatu unit
perpustakaan sebagai perpustakaan utama yang memberikan layanan kepada semua
program studi yang dimiliki. Perpustakaan Universitas Bina Insani ini
berbasiskan teknologi informasi komputer
dengan memanfaatkan perangkat lunak (software), yakni
SLIM Akasia atau Senayan Library
Management System, sistem ini
adalah perangkat
lunak sistem manajemen perpustakaan (library
management system) dengan sumber terbuka yang di lisensikan di bawah GPL v3, aplikasi ini pertama kali dikembangkan
dan digunakan oleh Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional, Pusat
Informasi dan Hubungan Masyarakat, dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Persyaratan menjadi anggota :
1. Setiap
pengguna perpustakaan yang ingin melakukan peminjaman koleksi perpustakaan
harus
menjadi anggota perpustakaan.
2. Calon
anggota perpustakaan diwajibkan mengisi formulir pendaftaran anggota yang telah
di
sediakan oleh perpustakaan serta menyedikan foto diri dengan kapasitas
Makximal 500 KB. Formulir di isi secara online yakni bit.ly/perpustakaanbinainsani
3. Pendaftaran anggota membayar administrasi sebesar Rp. 10.000,00- untuk satu calon anggota.
4. Masa
keanggotaan Mahasiswa dinyatakan nonaktif apabila, memenuhi salah satu atau
kriteria yaitu:
a. Telah
menyerahkan bukti fisik hasil karya ilmiah.
b. Telah
melampirkan bukti bebas pustaka.
c. Telah
melewati masa studi 4 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3.
5. Setiap
anggota perpustakaan yang telah dinyatakan nonaktif dapat melakukan
perpanjangan masa aktif minimal 1 kali masa periode untuk Mahasiswa dan
dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah)
6. Masa
keanggotaan Dosen dan Tendik adalah selama yang bersangkutan masih berstatus
aktif di Universitas Bina Insani.
7. Pihak
pengelola perpustakaan memastikan setiap anggota perpustakaan mendapatkan kartu anggota selambat – lambatnya 7 hari masa kerja.